Ini adalah website resmi desa Wangisagara

Artikel

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

17 Februari 2021 11:28:14  Fahmi Aditya Cahyadi SKom  932 Kali Dibaca 

Peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat desa atau disebut LPMD dalam melaksanakan pembangunan mempunyai peranan yang besar karena LPMD merupakan sebagai mitra kerja Kepala Desa dalam dalam pelaksanaan pembangunan sesuai dan sebagai wujud dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007  tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2008 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).

Adapun Susunan Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Sukamaju adalah sebagai berikut :

No.

N a m a

J a b a t a n

1.

2.

3.

4.

5.

EMBEP SOPIAN

DIDIN WAHYUDIN

DIAN

DODI MARYANA

CECE KOMARUDIN

Ketua

Sekretaris

Bendahara

Anggota

Anggota 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Peta Wilayah desa

 Sinergi Program

PEMERINTAHAN JAWA BARAT PEMERINTAHAN KAB BANDUNG KECAMATAN MAJALAYA
DISKOMINFO KABUPATEN BANDUNG LAPOR KEMENTRIAN DESA
SISKEUDES PORTAL DESA INFORMASI COVID-19 KABUPATEN BANDUNG

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:37
    Kemarin:244
    Total Pengunjung:109.226
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.91
    Browser:Tidak ditemukan